Pemerintah dan PT PLN (Persero) telah menyesuaikan tarif listrik golongan non-subsidi per kWh mulai April 2025. Kenaikan ini pengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga energi global dan kebijakan subsidi terbatas.
Berikut rincian tarif terbaru untuk pelanggan non-subsidi:
1. Golongan Rumah Tangga (R1 & R2)
- R1 (900 VA) – Rp 1.699/kWh
- R1 (1.300 VA) – Rp 1.699/kWh
- R2 (2.200 VA ke atas) – Rp 1.762/kWh
2. Golongan Bisnis (B1 & B2)
- B1 (450-1.300 VA) – Rp 1.845/kWh
- B2 (2.200 VA ke atas) – Rp 1.899/kWh
3. Golongan Industri (I3 & I4)
- I3 (6.600 VA – 200 kVA) – Rp 1.925/kWh
- I4 (di atas 200 kVA) – Rp 1.989/kWh
4. Golongan Sosial & Khusus
- Tarif Khusus (Bandara, Pelabuhan, dll.) – Rp 2.150/kWh
Apa Penyebab Kenaikan Tarif Listrik Non-Subsidi?
- Kenaikan harga energi global – Biaya produksi listrik meningkat seiring fluktuasi harga batu bara dan gas.
- Kebijakan subsidi terfokus – Pemerintah lebih memprioritaskan pelanggan 450 VA & 900 VA bersubsidi.
- Penyesuaian inflasi – Kenaikan tarif sesuai dengan laju inflasi tahunan.
Tips Menghemat Tagihan Listrik
- Gunakan perangkat hemat energi (AC inverter, LED, dll.).
- Cabut charger & matikan perangkat standby.
- Manfaatkan waktu pemakaian off-peak (malam hari).
- Pasang panel surya untuk mengurangi ketergantungan pada PLN.
Cek tagihan resmi melalui PLN Mobile atau hubungi call center 123 untuk info lebih lanjut!