Mahkamah Agung membatalkan kemenangan pengusaha yang rich Surabaya, Budi Said, dalam gugatan emas 1,1 ton dengan PT Antam.
Sengkarut antara Antam dan Budi Said ini bermula pada 2018. Saat itu, Budi Said merasa ada kekurangan penerimaan emas yang belinya dari Antam sekitar 1.136 kg atau 1,1 ton.
Budi Said pun menggugat perdata Antam dan menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding.
Budi Said mengajukan permohonan kasasi. Gugatan kasasi itu dikabulkan oleh MA yang menghukum Antam menyerahkan 1,1 ton emas ke Budi.
Antam melawan dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK, tetapi tolak. Antam pun mengajukan gugatan PK kedua.
Budi Said Tersangkut Kasus Korupsi
Seiring waktu berjalan, Budi Said tetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi jual beli emas. Budi Said dengan dakwaan merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Dia Terdakwa bersama sejumlah mantan pejabat Antam, antara lain mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
Setelah melewati proses persidangan, Budi Said jatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).