Saat terjebak macet, beberapa pengendara kerap tergoda untuk mengekor ambulans agar bisa melaju lebih cepat. Padahal, kebiasaan ini sangat berbahaya dan melanggar etika berlalu lintas. Meski ambulans memiliki hak prioritas dalam kondisi darurat, mengekor di belakangnya justru menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan pada operasi penyelamatan.
1. Risiko Kecelakaan yang Tinggi
Ambulans sering melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver mendadak untuk menghindari hambatan. Pengendara yang mengekor:
- Kesulitan mengantisipasi pengereman mendadak
- Berpotensi tabrakan beruntun jika tidak menjaga jarak aman
- Mengganggu konsentrasi pengemudi ambulans
2. Mengganggu Evakuasi Pasien
Ambulans membawa pasien dalam kondisi kritis yang membutuhkan penanganan cepat. Mobil yang mengekor dapat:
- Menghalangi jalan darurat
- Memperlambat waktu tempuh ambulans
- Membahayakan nyawa pasien karena keterlambatan penanganan
3. Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Menurut Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, kendaraan biasa tidak boleh mengikuti atau menghalangi kendaraan darurat. Pelanggar bisa dikenakan:
- Denda hingga Rp 500.000
- Sanksi pidana jika menyebabkan kecelakaan
4. Menurunkan Etika Berkendara
Mengekor ambulans menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan orang lain. Sebagai pengendara yang baik, seharusnya:
- Memberi jalan untuk ambulans
- Tidak memanfaatkan situasi darurat untuk kepentingan pribadi
Mengekor ambulans bukanlah solusi untuk menghindari macet, melainkan tindakan berisiko tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.